Selasa, 05 Mei 2015


Secara umum program kerja yang harus dilaksanakan oleh tata usaha madrasah adalah sbb:
1.    Menyusun Program Tata Usaha Madrasah
2.    Mengelola Keuangan Madrasah
3.    Mengurus Administrasi ketenagaan dan Siswa
4.    Membina dan mengembangkan karier pegawai Tata Usaha Madrasah
5.    Menyusun Administrasi perlengkapan Madrasah
6.    Menyusun dan menyajikan data/Statistik Madrasah
7.    Mengkoordinasikan pelaksanaan 7 K
8.    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan  ketata Usahaan secara berkala
9.    Menyusun kebutuhan rumah tangga Madrasah.
10.     Menyusun pembagian tugas pegawai

TABEL PROGAM KERJA
TATA USAHA MADRASAH ALIYAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
NO
BULAN
KEGIATAN
1.
Juli 2014
(1 s.d  31)
  1. Pembuatan Program Kerja Tahunan
  2. Pembagian tugas
  3. Persiapan pembuatan format-format persiapan PSB
  4. Rapat pembagian tugas/pelaksanaan PSB
  5. Pengecatan ruang-ruang teori belajar dan perbaikian WC Guru/Siswa dan Papan Tulis
  6. Pembuatan Absensi kelas X, XI dan XII
2.
Agustus 2014
(1 s.d 31)
  1. Menulis biodata siswa kedalam buku induk siswa
  2. Mengetik Ulangan Harian Siswa
  3. Mempersiapkan tempat rapat awal tahun antara orang tua murid dengan pihak komite Madrasah/pengusulan IPDB tahun 2014/2015
  4. Pembuatan RAPBS/APBS
  5. Pendataan barang inventarisasi yang rusak/perbaikan kursi meja yang rusak
  6. Pengurusan mutasi siswa kelas XI dan XII
  7. Pembuatan absen kelas X, XI dan XII
3.
Sept. 2014
(1 s.d 31)
  1. Menulis biodata Siswa ke dalam buku Induk siswa
  2. Mengisi buku klaper siswa yang baru dan siswa mutasi kelas XI dan XII
  3. Membuat laporan Triwulan Inventaris Madrasah
  4. Pengetikan Daftar hadir kelas X,XI,XII
  5. Pengecetan, perbaikan kecil tembok yang kotor, WC murid dan WC Guru
  6. Perbaikan mesin tulis, Komputer
  7. Pendataan barang Inventaris yang rusak/meja dan kursi diperbaiki.
  8. Pengetikan ulangan harian Siswa/digandakan
  9. Rapat dan pengarahan untuk Tata Usaha
  10. Mendata Siswa yang bermasalah dengan kehadirannya.
  11. Laporan Realisasi rutin/SPJ
  12. Laporan Inventaris Barang
  13. Pembuatan absensi kelas X, XI, dan kelas  XII
4.
Oktober 2014
(1 s.d 31)
  1. Penulisan biodata siswa dalam buku induk siswa
  2. Mendata siswa yang bermasalah kehadirannya
  3. Pendataan barang Inventaris yang rusak (Kursi/meja untuk diperbaiki
  4. Pembuatan leger nilai siswa kelas X , XI dan kelas XII
  5. Membeli ATK dan membuat catatan pengadaan barang
  6. Merapikan data2 di komputer
  7. Mendata kembali kelengkapan data gurudan siswa
5.
Nop. 2014
(1 s.d 31)
  1. Penulisan nilai Legar ke dalam buku Induk Siswa
  2. Pembuatan absensi kelas X, XI, dan kelas XII
  3. Mendata Siswa yang bermasalah kehadirannya
  4. Mengumpulkan naskah Ulangan tengah semester I dan digandakan
  5. Mendata barang Inventaris/meja kursi yang rusak untuk diperbaiki
  6. Mempersiapkan UUB Semester I
6.
Des. 2014
(1 s.d 31)
  1. Penulisan nilai leger ke dalam buku Induk Siswa
  2. Pembuatan absensi kelas X, XI, dan kelas XII
  3. Pembuatan Laporan Triwulan barang Inventaris
  4. Persiapan Pembuatan DP.3 Guru dan Karyawan
  5. Pendataan Siswa bermasalah tentang kehadirannya
  6. Pembuatan laporan realisasi keuangan Rutin
  7. Mendata barang-barang Inventaris yang rusak untuk diperbaiki
  8. Rapat pengarahan pegawai
7.
Januari 2015
(1 s.d 31)
  1. Mempersiapkan Pelaksanaan UAS Ganjil
  2. Pengetikan Biosma
  3. Pembuatan absensi kelas X, XI dan kelas XII
  4. Merapihkan seluruh Administrasi Madrasah
  5. Mendata barang Inventaris yang rusak untuk diperbaiki
  6. Memasukkan nilai Semester 1 ke dalam buku Induk.
  7. Membuat laporan keuangan dan kegiatan UAS Ganjil
8.
Februari 2015
(1 s.d 31)
  1. Perbaikan alat tulis, komputer dan print
  2. Mendata barang-barang Inventaris yang rusak untuk diperbaiki
  3. Pendataan Siswa yang bermasalah kehadirannya
  4. Mempersiapkan pelaksanaan Try out kelas XII
  5. Merapikan kearsipan administrasi surat-menyurat
9.
Maret 2015
(1 s.d 31)
  1. Mempersiapakan Pelaksanaan UTS Genap
  2. Mendata barang barang Inventaris yang rusak untuk diperbaiki.
  3. Perbaikan ruanganTata Usaha
  4. Pembuatan laporan realisasi keuangan belanja madrsah
  5. Pembuatan laporan Triwulan barang Inventaris
  6. Membuat laporan kegiatan dan keuangan UTS
10.
April
(1 s.d 31
  1. Menyelesaikan Papan Data Statistik
  2. Mempersiapkan UN 2015
  3. Mempersiapkan Ruang rapat Guru untuk menghadapi pelaksanaan UN 2015
  4. Menyelesaikan pengisian EMIS 2015
  1. Pendataan siswa yang bermasalah tentang kehadirannya
  2. Mendata barang-barang Inventaris yang rusak untuk diperbaiki
11.
Mei
(1 s.d 31)
  1. Mengumpulkan dan menggandakan Naskah UAS
  2. Mempersiapkan Ruang rapat Guru untuk menghadapi pelaksanaan UAS kelas X dan XI
  3. Pendata barang-barang Inventaris yang rusak untuk diperbaiki
  4. Membuat laporan kegiatan dan Keuangan UN 2015
  5. Menata dan merapikan data administrasi madrasah
12.
Juni (1 s.d 31)
  1. Mempersiapkan pelaksanaan Ruang pertemuan dengan wali murid
  2. Mendata barang-barang Inventaris yang rusak untuk diperbaiki
  3. Pembuatan laporan triwulan barang Inventaris
  4. Pembuatan laporan Realisasi kegiatan dan Keuangan selama 1 tahun
  5. Mempersiapkan format untuk siswa baru kelas X dan daftar ulang siswa kelas XI danXII
  6. Tutup buku ketatausahaan

 
Note: meski begitu banyak dan beratnya tugas tata usaha masih belum tersentuh juga oleh anggaran pemerintah untuk para karyawan/tata usaha, bahkan ada sebagian orang yang meremehkan pekerjaan TU dengan mengatakan "apa sih kerjanya TU cm santai gitu aja kok" tenanglah kawan-kawan tata usaha... santai aja dan marilah kita tetap semangat dalam bekerja semoga perjuangan kita berguna bagi dunia pendidikan kita. (red)
Urusan tata usaha sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggara sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah/madrasah  (permendiknas 24/2008)

FUNGSI KEPALA TATA USAHA
  1. Perencana administrasi program dan anggaran
  2. Koordinator administrasi ketatausahaan
  3. Pengelola administrasi program
  4. Penyusun laporan program dan anggaran
  5. Pembina staf


TUGAS TATA USAHA
Tata Usaha sekolah/madrasah Melaksanakan :
  1. Administrasi kepegawaian
  2. Administrasi keuangan
  3. Administrasi sarana dan prasarana
  4. Administrasi kehumasan
  5. Administrasi persuratan dan kearsipan
  6. Administrasi kesiswaan
  7. Administrasi layanan khusus
  8. Teknologi informasi dan komunikasi
(Dikdasmen 260-261/1996)


1. Administrasi kepegawaian :
a.    Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
b.    Merencanakan kebutuhan pegawai
c.     Menilai dan membina staf

Rincian tugas :
a.    Mengisi buku induk pegawai
b.    Menyusun daftar urut kepangkatan
c.     Menerbitkan surat tugas/keputusan
d.    Menyusun data dan statistik kepegawaian
e.    Menyusun arsip dan file pegawai
f.     Mengelola daftar hadir pegawai, dll

2. Administrasi keuangan :
a.    Melaksanakan administrasi keuangan sekolah,
b.    Meliputi keuangan rutin/dana komite sekolah
c.     /bantuan, dll.
d.    (dalam pelaksanaanya dilaksanakan oleh
e.    Perangkat bendahara yang bertanggung
f.     Jawab kepada kepala tata usaha

Rincian tugas :
a.    Menyimpan dokumen, rekening giro/bank
b.    Menerima dan melakukan pembayaran
c.     Menyimpan arsip/dokumen dan spj keuangan
d.    Membuat laporan penggunaan keuangan
e.    Membuat laporan posisi anggaran (daya serap )
f.     Mencatat keuangan berdasarkan sumber keuanganya pada buku kas umum, pembantu dan tabelaris, dll
  
3. Administrasi sarana dan prasarana
Merencanakan kebutuhan dan mengelola sarana

Rincian tugas :
a.    Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana
b.    Mencatat dan menginventarisir sarana
c.     Menyimpan dokumen kepemilikan
d.    Membuat daftar inventarisasi ruang, dll
  
4. Administrasi kehumasan
Melaksanakan hubungan sekolah dan masyarakat

Rincian tugas :
a.    Membantu proses kegiatan komite
b.    Menjalin kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat serta keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
c.     Mencatat dan mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
d.    Mempromosikan sekolah/madarsah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan
  
5. Administrasi persuratan dan kearsipan
Melaksanakan tugas kesekretariatan dibidang tata persuratan dan kearsipan

Rincian tugas :
a.    Mengelola surat masuk dan keluar
b.    Menggandakan surat/tikrey
c.     Mengelola buku ekspedisi persuratan
d.    Memelihara dan menata kearsipan dan dokumen , dll
  
6. Administrasi kesiswaan
Melaksanakan proses administrasi kesiswaan

Rincian tugas :
a.    Membuat daftar nomor induk siswa
b.    Menyusun daftar keadaan siswa
c.    Membuat usulan peserta ujian
d.    Menginventarisir daftar lulusan
e.    Menyimpan daftar kumpulan nilai (leger)
f.    Menginventarisir pendaftaran siswa baru
g.    Mengisi papan data keadaan siswa,dll
  
7. Administrasi layanan khusus
Melaksanakan fungsi koordinator layanan khusus

Rincian tugas :
a.    Koordinator petugas layanan khusus ; penjaga, tukang kebun, petugas kebersihan, pesuruh, dan pengemudi
b.    Membantu program layanan khusus ; uks, bimbingan konseling, laboratorium/bengkel dan perpustakaan, dll
  
8. Teknologi informasi dan komunikasi
Koordinator layanan data dan informasi

Rincian tugas :
a.    Mengakses dan mengelola data
b.    Mendokumentasikan administrasi
c.    Menginformasikan serta mempromosikan
 
 
Note: meski begitu banyak dan beratnya tugas tata usaha masih belum tersentuh juga oleh anggaran pemerintah untuk para karyawan/tata usaha, bahkan ada sebagian orang yang meremehkan pekerjaan TU dengan mengatakan "apa sih kerjanya TU cm santai gitu aja kok" tenanglah kawan-kawan tata usaha... santai aja dan marilah kita tetap semangat dalam bekerja semoga perjuangan kita berguna bagi dunia pendidikan kita. (red)

Sabtu, 02 Mei 2015

KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) adalah Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan memiliki KPS, rumah tangga berhak menerima program-program perlindungan sosial, seperti: Raskin dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2014. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pendamping Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga, Alamat Rumah Tangga, dilengkapi dengan kode batang beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo burung Garuda.

Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS). Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.

Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia (Persero).
 
SYARAT DAN KETENTUAN
  1. Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangganya berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Kartu ini harus disimpan dengan baik, kehilangan atau kerusakan Kartu menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu
  3. Penerima Program Perlindungan Sosial harus dapat menunjukan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program
  4. Kartu tidak dapat dipindahtangankan
  5. Nomor Kartu Keluarga yang tercantum pada KPS tidak menjadi persyaratan utama bagi penerima kartu untuk memperoleh manfaat dari program perlindungan sosial.

MANFAAT KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) adalah KPS membantu memastikan agar rumah tangga miskin dan rentan dapat menerima manfaat dari semua Program Perlindungan Sosial yang berhak diterimanya sehingga membantu upaya rumah tangga untuk keluar dari kemiskinan.

CARA PENYAMPAIAN KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) adalah KPS diantar langsung oleh PT Pos Indonesia (Persero) ke Rumah Tangga Sasaran sekitar bulan juni 2013, tanpa dikenai biaya apapun.

SUMBER DATA KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL adalah Data Rumah Tangga Sasaran (RTS) bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan RTS telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu: Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) pada tahun 2005, Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada tahun 2008, dan yang terakhir PPLS pada tahun 2011.

Dalam rangka meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS disempurnakan, yang mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh TNP2K. Pendataan di lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik Rumah Tangga sasaran dilakukan oleh BPS. Hasil pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K untuk diolah sehingga menghasilkan 40% data Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Data tersebut kemudian dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT).

Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT), diputuskan bahwa KPS diberikan kepada 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Sebagaimana diketahui, bahwa jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan pada bulan September 2012 adalah 11,66%. Maka, pemberian KPS tidak hanya mencakup mereka yang miskin namun juga mencakup mereka yang rentan.

1. Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

2. Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar melalui KIP?
Program Indonesia Pintar melalui KIP diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

3. Mengapa siswa/anak diberikan KIP?
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. KIP diberikan sebagai penanda untuk menjamin agar seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus SMA/SMK/MA.

4. Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?
a. Menghilangkan hambatan siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
b. Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
c. Menarik anak/siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah.
d. Membantu anak/siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
e. Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).

5. Siapa saja sasaran penerima KIP?
Pada tahap awal (November – Desember 2014) KIP diberikan kepada 161.840 anak siswa di sekolah/madrasah di 19 Kabupaten/Kota yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program BSM (Bantuan Siswa Miskin) pada Tahun Ajaran 2013/2014. Pada tahap selanjutnya (Tahun 2015), Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan diberikan secara bertahap.

6. Apa saja kriteria/persyaratan siswa penerima KIP?
a. Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.
b. Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai penerima BSM di sekolah/madrasah.

7. Berapa jumlah manfaat Program Indonesia Pintar?

Jumlah manfaat KIP masih sama seperti Program BSM. Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp. 225.000/semester (Rp. 450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp. 375.000/semester (Rp. 750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp. 500.000/semester (Rp. 1.000.000 per tahun). Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat untuk 1 semester saja.

8. Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan bantuan pendidikan di Tahun 2015?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
a. Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke sekolah tempat siswa tersebut terdaftar.
b. Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
d. Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar penerima manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
e. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
f.    Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
g.   Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

Kementerian Agama:
a.   Siswa yang sudah memiliki KIP membawa kartu tersebut ke madrasah tempat siswa tersebut terdaftar.
b.   Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang memiliki KIP dan siswa dari keluarga penerima KPS/KKS berdasarkan format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai penerima manfaat KIP.
c.   Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, berita acara SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota.
d.   Untuk Madrasah Negeri yang memiliki DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
e.   Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat program dan menetapkan seluruh penerima manfaat yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum menerima KIP.
f.    Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
g.   Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan menetapkan seluruh penerima BSM yang memiliki KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai penerima manfaat KIP.
h.   Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa penerima manfaat program kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
i.    Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan. Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

9. Bagaimana jika anak tidak memiliki KIP tetapi orangtuanya memiliki KKS/KPS?
Apakah KKS/KPS dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar? Siswa/anak dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya jika belum memiliki KIP dengan cara:
a.   Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
b.   Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.   Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
d.   Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan utk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.

10. Bagaimana jika KIP/KKS/KPS hilang?
Seperti yang tertera pada bagian belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yang hilang tidak bisa digantikan.

11. Apakah bantuan dapat segera diambil setelah mendapatkan KIP?
Pada Bulan November-Desember 2014, KIP diberikan kepada 161.840 siswa di 19 Kabupaten/Kota. KIP ini diberikan hanya sebagai penanda bahwa anak tersebut berhak untuk mendapatkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar untuk seterusnya sampai jenjang pendidikan SMA/SMK/MA. KIP dapat digunakan untuk mengambil bantuan di tahun 2015 (semester II Tahun Ajaran 2014/2015) karena siswa sudah menerima manfaat Program BSM pada tahun ini (Semester I Tahun Ajaran 2014/2015).

12. Kapan manfaat Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan?
Manfaat program Indonesia Pintar melalui KIP akan disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus sampai November dan pembayaran semester II dilakukan pada bulan Maret/April.

13. Bagaimana cara siswa mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)?
Siswa/orangtua dapat mengambil secara langsung manfaat KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, dan bukti identitas lainnya seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll).

14. Untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP ini dapat digunakan? Bantuan/dana tunai pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:

a.   Pembelian buku dan alat tulis sekolah
b.   Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
c.   Biaya transportasi ke sekolah
d.   Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
e.   Biaya kursus/les tambahan
f.    Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah

Sumber: http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id/faq.php

Site search