Senin, 30 Maret 2015

Berikut adalah Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan pencapaian kompetensi lulusan dalam ujian nasional Tahun Pelajaran 2014/2015

1.    Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
       a.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
       b.    Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
       c.    Lulus Ujian S/M
2.    Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3.    Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
4.    Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
5.    Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
6.    Nilai S/M diperoleh dari gabungan:
       a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA
       b.    Nilai Ujian S/M dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen).
7.    Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian S/M/PK 100% (seratus persen).
8.    Nilai S/M dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
9.    Kelulusan peserta didik dari SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
10.    Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN, SHUN sekurang-kurangnya berisi:
        a.    Biodata siswa,
        b.    Nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
        c.    Tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
11.    Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
12.    Tingkat pencapaian kompetensi lulusan seperti yang dimaksud pada ayat (1) disusun dalam kategori sebagai berikut.
         a.    sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
         b.    baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
         c.    cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).

Minggu, 29 Maret 2015

Bagi seluruh siswa-siswi yang akan mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 ini. Tentu berbagai persiapan telah dilakukan khususnya dalam peningkatan belajar pada materi-materi yang diujikan pada UN tahun 2015 ini.

Selain itu, untuk lebih memantapkan diri dalam keikutsertaan UN tahun 2015 ini, pada hari H pelaksanaan UN nantinya setiap peserta akan diperdengarkan tata tertib peserta UN yang dibacakan oleh masing-masing pengawas UN pada setiap ruangan.

Oleh karena itu, berikut Tata Tertib Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya :
1.    Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2.    Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3.    Dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4.    Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
5.    Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6.    Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.    Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8.    Yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9.    Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10. Yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut digantidengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11. Yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15. Yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
17. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18. Selama UN berlangsung, dilarang:
      a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
      b. bekerjasama dengan peserta lain;
      c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
      d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
      e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
      f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Demikian tata tertib bagi peserta UN tahun pelajaran 2014/2015 yang admin share berdasarkan POS UN Tahun 2015. Semoga bermanfaat dan lulus 100 % tentunya. Aamiin… Terimakasih… Salam Edukasi…!
Juknis BOS SMA Tahun 2015
Download petunjuk teknis dana BOS untuk Sekolah Menengah Atas & Madrasah Aliyah (SMA/MA) 2015 untuk mengetahui secara lengkap terkait dengan informasi penggunaan dan pertanggungjawaban Dana BOS SMA/MA di tahun 2015 ini.

Dana BOS SMA/MA adalah merupakan dana bantuan. Oleh karena itu, sekolah penerima masih membutuhkan dana partisipasi dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberian Dana BOS Tahun 2015.

Untuk itu sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya - biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler sekolah lainnya.

Besaran Dana BOS SMA/MA 2015

Kenaikan dana bos tahun 2015 ini untuk masing-masing tingkatan jenjang pendidikan berbeda dari tingkat SD, tingkat SMP dan juga tingkat SMA/MA.

Dana BOS SD tahun 2015 naik 800 ribu, BOS SMP Naik 1 juta, BOS SMA naik 1,5 juta adalah merupakan kebijaksanaan yang diambil oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud RI terkait dengan alokasi anggaran pendidikan di Rencana APBN 2015 yang mencapai Rp 400 triliun lebih.

Jumlah besaran penerimaan Dana BOS SMA/MA tahun 2015 untuk masing-masing siswa sebagai berikut yaitu Satuan biaya BOS SMA?MA nasional sebesar Rp. 1.200.000/siswa/tahun.

Yang terbagi dalam 2 semester pencairan dana bos antara lain yaitu :
  • Pencairan/penyaluran dana bos untuk SMA/MA periode Januari - Juni 2015 sebesar Rp. 600.000/siswa.
  • Pencairan/penyaluran dana bos untuk SMA/MA periode Juli - Desember 2015 sebesar Rp. 600.000/siswa.
Pemanfaatan penggunaan Dana BOS SMA/MA adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan akan dana operasional non personalia antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Pengadaan alat tulis sekolah.
  2. Pengadaan alat habis pakai.
  3. Pengadaan alat habis pakai.
  4. Pengadaan buku pelajaran / buku penunjang pelajaran dan buku referensi.
  5. Perbaikan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  6. Langganan daya dan juga jasa lainnya.
  7. Kegiataan pembinaan ekstrakurikuler dan intrakurikuler siswa.
  8. Kegiatan penerimaan siswa baru.
  9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  10. Pengembangan website sekolah.
  11. Penyusunan dan Pelaporan.
Silakan untuk download unduh Juknis Dana BOS SMA/MA Tahun 2015 melalui link resmi dari PSMA Kemdikbud go.id melalui dalam bentuk file Zip di link berikut ini : Buku Juknis Bos SMA Tahun 2015. Untuk MA silahkan Download Juknis BOS Madrasah Aliyah 2015

Minggu, 22 Maret 2015

KKMA Sangkapura - Sehubungan dengan telah habisnya masa berlaku Surat Izin Operasional bagi Madrasaha Aliyah (MA) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik pada tahun 2015, maka dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut :

Madrasah Aliyah yang masa berlaku Surat Izin Operasional telah habis WAJIB mengajukan Permohonan Perpanjangan Izin Operasional yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gresik.

Berkas Permohonan Perpanjangan Izin Operasional terdiri dari :
1. Surat Permohonan Perpanjangan Izin Operasional yang ditanda tangani Kepala Madrasah dan disetujui Ketua Pengurus serta mengetahui Pengawas Madrasah.
2. Fotocopy Piagam Izin Operasional dan SK Izin Operasional
3. Fotocopy Piagam Akreditasi Madrasah beserta Nilai Akreditasi (jika ada).

=> Berkas Permohonan di buat rangkap 2 (dua) dan di snellmap Warna Biru (MA).

=> Berkas Permohonan di kumpulkan ke KKMA Sangkapura untuk selanjutnya dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah kab. Gresik, paling lambat hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015.

Terimakasih.
Ujian Nasional Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 akan segera dilaksanakan tanggal 13 s/d 15 Maret 2015,, dengan demikian segala sesuatunya mari kita persiapkan dengan baik untuk mewujudkan kegiatan Ujian Nasional yang benar-benar berkualitas & hasilnya maksimal.

Oleh karenanya sebagai bahan persiapan untuk menyambutnya, berikut kami sampaikan beberapa lampiran terkait regulasi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 :
1.  POS UN 2015 Unduh
2.  Revisi POS UN 2015 Unduh
3.  Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dst.... Unduh
4.  Paparan BSNP untuk Sosialiasi UN tahun pelajaran 2015 Unduh
Demikian, semoga bermanfaat...

Sabtu, 21 Maret 2015

Untuk mendorong peningkatan terhadap penguasaan Teknologi Informasi (Internet) bagi para Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah. Kami sangat sarankan agar para Pendidik dan Tenaga Kependidikan didorong untuk melaksanakan proses keaktifan NUPTK/PegID (cetak Kartu Identitas PTK) secara lebih mandiri. 
Bilamana mereka masih merasa belum percayadiri dapat dipandu dan dibimbing/didampingi terlebih dahulu dalam mengoperasikan Layanan Padamu Negeri menggunakan akun login individu masing-masing.
Padamu Negeri tidak hanya bertujuan untuk kepentingan pengelolaan data yang lebih cepat, mudah, nyaman dan akurat saja. Namun juga memuat nilai tambah sebagai media pembelajaran praktis untuk peningkatan mutu SDM Pendidikan dalam penguasaan Teknologi Informasi dengan lebih tepat guna dan terjangkau. 
Mari bersama kita tingkatkan Mutu Pendidikan Indonesia secara berkesinambungan mulai saat ini dan masa depan bersama Padamu Negeri.

Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK. Catatan : Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.

Untuk dapat Mencetak Kartu Digital PTK, yang perlu diperhatikan adalah sbb:
2. Telah mengisi kuisioner, cek info mengajar & aktifkan akun PTK (dari akun PTK)
3. setelah semua akun PTK aktif, maka Kepala Madrasah mencetak form S25a - Ajuan Keaktifan PTK Kolektif - (dari akun Kepala Madrasah)

"setelah semua itu beres, tinggal cetak kartu PTK digitalnya.."

Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas., >> klik selengkapnya

Jumat, 20 Maret 2015

http://emispendis.kemenag.go.id/emis_ng/
Pelaksanaan Pendataan Aplikasi EMIS Desktop Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015, sebagai Dasar Kebijakan dalam Pencairan BOS, Mohon dilaksanakan segera!

DOWNLOAD DATA EMIS (FORMAT EXCEL) KLIK DISINI

DOWNLOAD APLIKASI EMIS DEKSTOP KLIK DISINI

Setelah data Anda Upload ke dalam Aplikasi Dekstop (offline) selanjutnya silahkan anda Uplad secara Online KLIK DISINI

Hasil Uploadnya seperti ini...


JANGAN LUPA!!
setelah anda selesai meng-upload data EMIS lembaga anda secara online..
KIRIM DATA ANDA,, dengan cara Klik KIRIM BERKAS,, seperti gambar berikut:
Alhamdulillah... beres deeh....

Jika ada masalah hubungi 087853340739 / 081217406734 Muwafiqus Shobri

Selasa, 03 Maret 2015

Tanggal: 14 Januari 2015
Nomor: 644/J/LL/2015
Hal: Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Kepada yth.
Kepala LPMP Provinsi se-Indonesia
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi se-Indonesia
Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-IndonesiaKepala Mapenda Kabupaten/Kota se-IndonesiaKepala Sekolah/Madrasah se-Indonesia

Dengan hormat, 
Sebagai tindak lanjut dari program Penjaminan Mutu Pendidikan berkelanjutan yang dikelola oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud. Pada periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015. Pada periode ini rangkaian kegiatannya meliputi:

1. Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi para Pendidik yang telah sertifikasi guru. Apabila tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. 
2. Keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Apabila dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem. 
3. PKG periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. PKG berlaku wajib bagi semua Pendidik dan Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag. 
4. Evaluasi Diri Sekolah (EDS) bagi yang belum melengkapinya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015. EDS hanya berlaku bagi naungan Kemdikbud. 

Hasil dari Padamu Negeri akan menjadi acuan BPSDMPK PMP Kemdikbud dalam melaksanakan beragam program pada tahun 2015, antara lain:
a. Program Seleksi Peserta Program Pendidikan Guru (PPG).
b. Program UKG (Uji Kompetensi Guru).c. Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).d. Program Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Kepala Sekolah.f.  Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia
Berkenaan dengan hal tersebut, BPSDMPK PMP Kemdikbud juga memfasilitasi akses data Padamu Negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat individu (PTK) hingga tingkat institusi. Akses data dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing. Untuk itu harap dijaga kerahasiaan password dan tidak diperkenankan diberikan kepada pihak lain.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. 


Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud
Syawal Gultom 
NIP. 196202031987031002


Tembusan Yth.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Gubernur Provinsi se-Indonesia
Bupati/Walikota se-Indonesia

Site search