KKMA Sangkapura - Sehubungan dengan telah habisnya masa berlaku Surat Izin Operasional bagi Madrasaha Aliyah (MA) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik pada tahun 2015, maka dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut :
Madrasah Aliyah yang masa berlaku Surat Izin Operasional telah habis WAJIB mengajukan Permohonan Perpanjangan Izin Operasional yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Gresik.
Berkas Permohonan Perpanjangan Izin Operasional terdiri dari :
1. Surat Permohonan Perpanjangan Izin Operasional yang ditanda tangani Kepala Madrasah dan disetujui Ketua Pengurus serta mengetahui Pengawas Madrasah.
2. Fotocopy Piagam Izin Operasional dan SK Izin Operasional
3. Fotocopy Piagam Akreditasi Madrasah beserta Nilai Akreditasi (jika ada).
=> Berkas Permohonan di buat rangkap 2 (dua) dan di snellmap Warna Biru (MA).
=> Berkas Permohonan di kumpulkan ke KKMA Sangkapura untuk selanjutnya dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah kab. Gresik, paling lambat hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015.
Terimakasih.
0 comments:
Posting Komentar